Karhutla, KLHK Tegur 55 Perusahaan di Indonesia
jpnn.com, BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK telah mengirim surat teguran kepada 55 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh Indonesia.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, 55 perusahaan itu merupakan bagian dari 115 korporasi yang mendapat pengawasan dari kementeriannya. Dari 55 korporasi, 26 berada di Provinsi Riau.
"115 itu yang kami awasi terus dari peristiwa 2015. Kemudian surat peringatan sudah kami berikan kepada 55 prusahaan dalam dua bulan ini, dari peristiwa Januari-Juli 2019," ucap Siti di Istana Kepresidenan Bogor.
BACA JUGA : KLHK Tetapkan UB Sebagai Tersangka Karhutla 274 Hektare di Kubu Raya Kalbar
Bakan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani terus mengecek mana saja perusahaan yang perlu diberikan teguran terkait Karhutla. Hal itu tidak terlepas dari tingginya jumlah hotspot.
"Karena kan angkanya tinggi tuh. Saya khawatir. Makanya saya minta ditegur lagi. Selama dua bulan ini yang sudah diberi peringatan 55. Kemudian khusus di Riau 26, karena yang mengkhawatirkan kan di Riau," tegas Siti.
Secara nasional, Siti menyebut masih ada kemunginan titik api di areal HPH sebanyak 7 titik, HTI 27 titik, HGU dan izin-izin yang diberikan BPN ada 16 titik. Dan di areal kehutanan yang dilepas jadi kebun ada 6 titik perusahaan.
"Ini sedang kami kontrol karena perkiraan saya sekarang ini aspek menjaganya yang paling penting," tukasnya.
Sebanyak 55 perusahaan itu merupakan bagian dari 115 korporasi yang mendapat pengawasan dari KLHK terkait karhutla.
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan