Karhutla Riau 2015, PT NSP Dihukum PN Jaksel Bayar Rp 1 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Effendi Mukhtar memenangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dalam putusan yang ditetapkan pada persidangan Kamis (11/8), hakim mengabulkan permohonan KLHK selaku penggugat sebagian, yakni berupa denda yang harus dibayar PT NSP kepada pemerintah senilai Rp 1,040 triliun, berupa uang ganti kerugian serta biaya pemulihan lingkungan.
"Sudah diputus dalam sidang tadi sore. Mengabulkan gugatan penggugat (pemerintah-red) untuk sebagian. Ganti rugi dikabulkan satu triliun lebih," kata Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjawab JPNN.com, tadi malam.
Hanya saja dua tuntutan pemerintah menurutnya tidak dikabulkan, yakni penghentian operasional perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum berkekuatan hukum tetap.
"Yang tidak dikabulkan penghentian operasional dan putusan serta merta (pembayaran uang gugatan)," jelasnya.
Putusan ini belum inkrah. Tergugat masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum lebih tinggi, yakni banding. Tapi kesempatan itu belum digunakan pada sidang putusan tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Effendi Mukhtar memenangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya