Karier 3 Polisi Berpangkat Bripka Ini Sudah Tamat, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga anggotanya yang sudah melakukan pelanggaran berat.
Ketiganya bernama Bripka Jumintar Penjaitan, Bripka Febriyadi, dan Bripka Fitriyanto.
Tiga polisi yang berasal dari bintara itu dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan desersi atau meninggalkan tugas.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pemecatan ini sudah sesuai dengan hasil sidang kode etik yang digelar Propam.
Ketiganya pun dipecat karena melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf (c), Pasal 21 Ayat 3 huruf (a) dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam upacara PTDH, ketiga polisi bermasalah tidak hadir. Mereka semua diwakilkan dengan foto yang kemudian diberi tanda silang oleh kapolres.
Atas adanya pemecatan tersebut, AKBP Ferly mengaku sedih. Namun, dia terpaksa memberikan sanksi pemecatan karena ulah tiga polisi itu sudah keterlaluan.
“Saya berharap untuk anggota yang di-PTDH ke depan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (4/7).
Polres Muratura memecat 3 polisi berpangkat bripka yang sudah melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba dan desersi.
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024