Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan itu ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.
"Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," lanjut perwira menengah Polri itu.
Namun, Nurul tidak memerinci hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.
Dia menyebut hal itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.
Baca Juga: Besok, Komisi PK Bakal Umumkan Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Nurul memastikan AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.
"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul. (ant/fat/jpnn)
Kombes Nurul Azizah mengabarkan karier AKBP Brotoseno di Polri tamat setelah sidang KKEP PK menjatuhkan sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri