Karier Anwar Usman, dari Guru Honorer hingga Ketua MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya ketua baru. Anwar Usman baru saja terpilih untuk memimpin MK periode 2018-2020.
Sebelumnya, Anwar merupakan wakil ketua MK di era kepemimpinan Arief Hidayat. Tapi jauh sebelumnya, Anwar merintis kariernya sebagai guru honorer.
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pada awalnya tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Awalnya, dia mengenyam pendidikan di sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun hingga 1975.
Setelah lulus sekolah, anak dari pasangan Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah itu merantau ke Jakarta. Dia menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar menyambi kuliah. Pilihannya adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta hingga lulus 1984.
Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti seleksi calon hakim. Keberuntungan berpihak ke Anwar dan dia mengawali karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Kariernya pun terbilang mulus di lingkungan Mahkamah Agung, Anwar pernah menduduki jabatan strategis seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003), kemudian diangkat sebagai kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (2003-2006).
Pada 2005, Anwar memperoleh promosi dengan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia juga tetap menjabat sebagai kepala Biro Kepegawaian MA.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu. Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Anwar Usman merupakan perantau asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengawali kerja di Jakarta sengan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai