Karier Anwar Usman, dari Guru Honorer hingga Ketua MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya ketua baru. Anwar Usman baru saja terpilih untuk memimpin MK periode 2018-2020.
Sebelumnya, Anwar merupakan wakil ketua MK di era kepemimpinan Arief Hidayat. Tapi jauh sebelumnya, Anwar merintis kariernya sebagai guru honorer.
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pada awalnya tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Awalnya, dia mengenyam pendidikan di sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun hingga 1975.
Setelah lulus sekolah, anak dari pasangan Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah itu merantau ke Jakarta. Dia menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar menyambi kuliah. Pilihannya adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta hingga lulus 1984.
Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti seleksi calon hakim. Keberuntungan berpihak ke Anwar dan dia mengawali karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Kariernya pun terbilang mulus di lingkungan Mahkamah Agung, Anwar pernah menduduki jabatan strategis seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003), kemudian diangkat sebagai kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (2003-2006).
Pada 2005, Anwar memperoleh promosi dengan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia juga tetap menjabat sebagai kepala Biro Kepegawaian MA.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu. Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Anwar Usman merupakan perantau asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengawali kerja di Jakarta sengan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..