Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri

Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. (antara/jpnn)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt memastikan karier Brigadir ARG sebagai anggota Polri dipastikan tamat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba