Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?