Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri Terancam Tamat, Komjen Agung: Kadiv Propam Sudah Melaporkan
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 04:48 WIB
Selain keempat orang itu, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kadiv Propam Polri sudah melaporkan PTDH Irjen Ferdy Sambo kepada Irsum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?