Karier Tiga Polisi Ini Tamat, Kesalahannya Tidak Bisa Ditoleransi
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan melakukan desersi atau pengingkaran tugas tanpa izin, tiga polisi anggota Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan ketiga anggota Polri dilakukan dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu.
Tiga anggota Polri yang dipecat tersebut ialah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
"Dua orang diberhentikan karena terjerat narkoba dan seorang anggota lainnya karena desersi," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu seusai memimpin upacara PDTH.
Kapolresta berharap pemecatan ketiga anggota Polri itu dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi personel kepolisian lainnya di lingkup Polresta Tanjungpinang supaya menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari.
"Setiap perilaku polisi selalu menjadi perhatian dan sorotan masyarakat," tambahnya.
Heribertus menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, Kapolresta Tanjungpinang juga berpesan kepada perwira atau senior untuk selalu mengingatkan bawahannya agar disiplin dan menaati peraturan dalam bertugas sebab semua pelanggaran besar selalu berawal dari hal-hal kecil.
Ketiga oknum polisi, Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar dipecat dari anggota Polri.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang