Karin Tidak Diculik tapi Mau Dibawa Kabur Karena Cinta
“Penyidik berkeyakinan tersangka dan pelaku akan menyeberang menggunakan sarana pelabuhan atau bandara di Balikpapan. Karena itu tim pemburu disebar ke seluruh jalur penyeberangan dan penerbangan,” papar Ade.
Akhirnya, sekira pukul 19.30 Wita, tim pemburu yang melakukan penyisiran di Pelabuhan Semayang Balikpapan mengendus keberadaan tersangka dan korban naik ke KM Madani tujuan Makassar.
Dibantu dua personel dari Polsek KP3 Semayang, Ukas dan Karin akhirnya ditangkap di atas kapal.
“Korban sendiri mengaku tak diculik. Tetapi dibawa pergi tersangka karena cinta. Kemudian mereka mengaku sudah menikah secara siri di Kubar. Tetapi, tak ada saksi dari pihak perempuan. Hanya dihadiri paman dan bibi tersangka,” beber Ade.
Meski cinta, namun nasib pahit harus dihadapi. Ukas terancam kurungan penjara. Berpisah dengan belahan jiwa karena melanggar Pasal 332 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 332 KUHP jelas Ukas membawa lari anak di bawah umur tanpa dikehendaki orangtuanya.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan di Pasal 81 ada ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Ade. (*/rdh/riz/k15)
Ukas menjadi tersangka kasus dugaan membawa kabur gadis di bawah umur, Karin, meski keduanya selama ini menjalin hubungan cinta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Serial India Hasrat Cinta Kisahkan Romansa Dokter Cantik dan Bintang Rock
- Film Look At Me, Touch Me, Kiss Me Hadirkan Cerita Dari 3 Negara Berbeda
- Wapres: Natal Mengajarkan Tentang Cinta, Perdamaian dan Pengharapan
- Bagi Mahfud, Saling Mencintai Itu Sangat Penting
- 7 Tanda Anda Telah Menemukan Cinta Sejati
- 5 Alasan Pasangan Harus Menyelesaikan Masalah Mereka Sebelum Tidur