Karir Ketua DPRD Kobar Terancam Habis
Senin, 16 Januari 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA --- Karir politik Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Subahagio terancam habis. Jika, MA memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) perkara ijasah palsu Subahagio dan memerintahkan yang bersangkutan untuk ditahan, maka DPP Partai Demokrat akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
“Kalau keputusan MA nantinya ditahan, maka Subahagio akan di-PAW,” kata Ketua Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat, Sudewo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 27 Januari 2011, rapat permusyawaratan hakim MA memutus Ketua DPRD Kobar, Subahagio bersalah dalam perkara ijasah palsu dalam sidang tingkat kasasi. Subahagio juga divonis satu tahun pidana penjara oleh MA. Namun, pada 13 September 2011, Subahagio mengajukan PK ke MA atas putusan kasasi tersebut.
Berdasarkan salinan informasi perkara MA RI yang beredar di kalangan media, disebutkan MA telah memutus permohonan PK Ketua DPRD Kobar, Subahagio pada 10 Januari 2012 dengan nomor register perkara 92 PK/PID/2011. Dalam salinan putusan itu disebutkan majelis hakim MA terdiri dari Mansur Kartayasa, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Status perkara putus dengan amar putusan ditolak.
JAKARTA --- Karir politik Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Subahagio terancam habis. Jika, MA memutuskan
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik