Karjono: Standar Kompetensi Jabatan dan Manajemen Talenta Dukung Transformasi ASN

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR Karjono membuk Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Semarang, Selasa (10/10).
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPIP dan petunjuk teknis untuk manajemen talenta.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan prinsip merit.
Artinya pengisian jabatan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan tanpa diskriminasi berdasarkan faktor politik, ras, agama, gender, dan faktor-faktor pribadi lainnya.
"Dengan tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), ASN di BPIP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, karena mereka akan memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya yang sesuai," ucap Karjono.
Dia menggarisbawahi pentingnya Manajemen Talenta yang berlandaskan merit.
Ini adalah prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari kepentingan pribadi, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip itu, BPIP berusaha untuk mengelola talenta dengan efisien dan meraih keselarasan antara pengembangan karier ASN.
Karjono mengatak penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dan Petunjuk Teknis Manajemen Talenta bertujuan menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN.
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK