Karna Suswandi Kembali Maju di Pilkada, KPK Takkan Hentikan Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kini maju kembali di Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan dirinya belum melihat apakah boleh seorang tersangka kasus korupsi menjadi kandidat di Pilkada.
"Saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu," kata Tessa di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
Namun demikian, Tessa menyatakan KPK tidak akan masuk ke dalam ranah politik. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang seharusnya menentukan setiap paslon memenuhi syarat atau tidak.
"Itu dikembalikan ke KPU, ya, sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana," jelas dia.
KPK, lanjut Tessa, mempersilakan tersangka untuk mendaftar di kontestasi pilkada. Selama melakukan penahanan, kata dia, KPK tidak akan melakukan Tindakan yang lebih jauh.
"DAlam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi, silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tetapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," jelas Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan masuk ke dalam ranah politik.
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP