Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun
Selasa, 27 April 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mardiono dua tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Dirjen Depertemen Kesehatan RI itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan sebanyak 37 Rontgen Portable pada puskesmas di Perbatasan, Daerah Terpencil,Tertinggal seluruh Indonesia, tahun 2007 lalu. Menurutnya, Mardiono selaku PPK dalam proyek tersebut, menentukan rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena bertentangan dengan hasil evaluasi dari panitia lelang. Terdakwa memenangkan PT Kimia Farma dalam lelang serta menunjuk perusahaan tersebut sebagai rekanan.
Ketua majelis hakim, Herdi Agustian, berdasarkan fakta-fakta yuridis di persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang ada, Mardiono telah terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau bersama dalam proyek tersebut. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp9 miliar lebih.
"Dalam pengadaan tersebut, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK), tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Herdi, saat membacakan putusan majelis hakim dalam persidangan, Selasa (27/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mardiono dua tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan