Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun
Selasa, 27 April 2010 – 16:08 WIB
"Seharusnya, sesuai dengan hasil dari panitia lelang adalah PT Multi Mega Servis," jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, komisaris PT Kimia Farma, Budiarto Maliang, juga telah disidangkan terkait kasus yang sama. Di mana PT Kimia Farma adalah perusahaan yang ditentukan Mardiono sebagai pemegang tender dalam pengadaan alkes rontgen portable di puskesmas di perbatasan, terpencil dan daerah tertinggal.(oji/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mardiono dua tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional