Karo Umum Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung
Rabu, 04 November 2020 – 21:30 WIB
BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri masih mengusut kasus kebakaran gedung Kejagung. Sejumlah saksi pun terus diperiksa, salah satunya adalah Karo Umum Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini
- Gedung Utama Kejagung Dibangun Lagi, Jaksa Agung: Kebakaran Tak Hentikan Pelayanan Kami
- Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
- Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
- 4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung
- Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian