Karsa Menang Pilgub Ulang di Madura
Kaji Hanya Unggul di Satu Kecamatan
Senin, 26 Januari 2009 – 08:27 WIB
"Seandainya KPU Jawa Timur melakukan rekapitulasi dan penetapan gubernur terpilih berdasar perintah KPU Pusat, itu jelas rawan digugat. Sebab, ketika kasus ini dibawa ke MK, putusan final menurut undang-undang memang ada di MK," tandasnya.
Menanggapai penolakan pihak Kaji meneken berita acara penghitungan manual, Wahyudi menilai keberatan itu tidak proporsional. Alasannya, seharusnya itu disampaikan di tingkat TPS atau saat rekapitulasi di tataran PPK. "Sementara yang terjadi hari ini, semua masalah ditumpuk di kabupaten," ujar Wahyudi setelah memantau rekapitulasi manual suara pilgub ekstra di KPUD Sampang kemarin.
Meski demikian, dia menilai keberatan yang diajukan saksi Kaji merupakan hal biasa dalam demokrasi. Semua keberatan yang diajukan bisa disampaikan dalam bentuk catatan yang sudah disediakan KPUD.
Wahyudi justru mempertanyakan pernyataan saksi Kaji yang menyoal DPT. "Kalau ada DPT lain, berarti ada dokumen tandingan yang perlu kami pertanyakan apakah resmi apa nggak? Sebab, DPT yang digunakan KPU Jatim dalam pemungutan suara ulang adalah DPT putaran kedua. Artinya, KPU Jawa Timur hanya menerbitkan satu dokumen dan tidak ada data DPT baru," terangnya.
BANGKALAN - Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) secara resmi dinyatakan unggul dari Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dalam pilgub putaran
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum