Karsa Puas, Kaji Siapkan Pengaduan

Karsa Puas, Kaji Siapkan Pengaduan
Karsa Puas, Kaji Siapkan Pengaduan
Kubu Kaji pun tak mau kalah. Mereka langsung menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Kaji Manteb di Jalan Stadion 51, Pamekasan. Khofifah hadir dengan berbalut busana merah marun. Dia diapit cawagub Brigjen (pur) Mudjiono dan Ketua Tim Pemenangan PDIP Jawa Timur Ali Mudji. Sudyatmiko Aribowo sebagai kuasa hukum Kaji pun ikut dalam konferensi pers tersebut.

Kubu Khofifah menyesalkan prosedur penghitungan ulang itu. Sebab, dalam pelaksanaannya, penghitungan suara tersebut tidak sesuai SK KPU No 32 Tahun 2008 dan SK KPU No 18 Tahun 2008 mengenai Tata Cara Penghitungan Suara.

Dalam SK itu disebutkan bahwa petugas KPPS harus memberikan form C1-KWK kepada masing-masing saksi. Selain itu, form tersebut harus ditempel dan diumumkan saat penghitungan ulang tersebut.

Khofifah mengatakan, form tersebut memiliki peran penting. Sebab, form itu berisi daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir, surat suara terpakai, rusak, dan sisa kertas suara serta surat suara cadangan. Apabila form tersebut tidak ada, kata Khofifah, kecurangan masih bisa terjadi.

’’Dari mana kita tahu kalau ada orang yang meninggal, ternyata dalam DPT namanya terdaftar ikut mencoblos. Bagaimana juga dengan daftar surat suara yang tidak terpakai? Lantas, kalau form itu tidak ada, bagaimana kita bisa mencocokannya,’’ katanya.

PAMEKASAN – Penghitungan ulang surat suara pilgub Jatim di Pamekasan kemarin masih belum final. Apakah pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News