Karsidi dan Randi Ditangkap, Kaki Kedua Begal Itu Terpaksa Ditembak Polisi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:44 WIB

Karsidi (28), dan Randi (28), dua pelaku begal saat berada di Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8). Foto: humas polsek Mesuji raya
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kapolsek, Karsidi dan Randi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Dan korbannya rata-rata perempuan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Karsidi, 28, dan Randi, 28, dua begal asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini