Kartel Daging Terbukti
KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) memotong sapi saat krisis daging terjadi. Minggu depan KKPU bakal memutuskan status hukum tujuh importer tersebut. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penyelidikan KPPU dilakukan sejak 22 Februari lalu. Perusahaan pertama yang dipanggil yakni PT Indoguna Utama setelah itu ada enam perusahaan importir lainnya. Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman menerangkan perusahaan yang dipanggil merupakan importer yang mendapat kuota terbesar. "Kita telah dapat bukti, memang ada kartel," terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Ada beberapa temuan fakta yang ditemukan. "Selain persekongkolan, beberapa perusahaan terbukti melarang RPH memotong sapi saat harga melonjak kemarin, sehingga pasokan daging semakin seret. Bukti itu ditemukan di RPH yang ada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer
BERITA TERKAIT
- Ketum Kadin Anindya Pastikan Dampingi Lawatan Perdana Presiden dan Para Menteri ke Luar Negeri
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- PT Anugerah Samudra Madanindo Pastikan Kelancaran Pembangunan PLTU Batang
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT