Kartel Daging Terbukti

KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer

Kartel Daging Terbukti
Kartel Daging Terbukti
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) memotong sapi saat krisis daging terjadi.

Penyelidikan KPPU dilakukan sejak 22 Februari lalu. Perusahaan pertama yang dipanggil yakni PT Indoguna Utama setelah itu ada enam perusahaan importir lainnya. Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman menerangkan perusahaan yang dipanggil merupakan importer yang mendapat kuota terbesar. "Kita telah dapat bukti, memang ada kartel," terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin.     

Ada beberapa temuan fakta yang ditemukan. "Selain persekongkolan, beberapa perusahaan terbukti melarang RPH memotong sapi saat harga melonjak kemarin, sehingga pasokan daging semakin seret. Bukti itu ditemukan di RPH yang ada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.      

Minggu depan KKPU bakal memutuskan status hukum tujuh importer tersebut. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News