Kartel Daging Terbukti
KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) memotong sapi saat krisis daging terjadi. Minggu depan KKPU bakal memutuskan status hukum tujuh importer tersebut. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penyelidikan KPPU dilakukan sejak 22 Februari lalu. Perusahaan pertama yang dipanggil yakni PT Indoguna Utama setelah itu ada enam perusahaan importir lainnya. Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman menerangkan perusahaan yang dipanggil merupakan importer yang mendapat kuota terbesar. "Kita telah dapat bukti, memang ada kartel," terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Ada beberapa temuan fakta yang ditemukan. "Selain persekongkolan, beberapa perusahaan terbukti melarang RPH memotong sapi saat harga melonjak kemarin, sehingga pasokan daging semakin seret. Bukti itu ditemukan di RPH yang ada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024