Kartel Daging Terbukti
KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB

Kartel Daging Terbukti
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) memotong sapi saat krisis daging terjadi. Minggu depan KKPU bakal memutuskan status hukum tujuh importer tersebut. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penyelidikan KPPU dilakukan sejak 22 Februari lalu. Perusahaan pertama yang dipanggil yakni PT Indoguna Utama setelah itu ada enam perusahaan importir lainnya. Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman menerangkan perusahaan yang dipanggil merupakan importer yang mendapat kuota terbesar. "Kita telah dapat bukti, memang ada kartel," terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Ada beberapa temuan fakta yang ditemukan. "Selain persekongkolan, beberapa perusahaan terbukti melarang RPH memotong sapi saat harga melonjak kemarin, sehingga pasokan daging semakin seret. Bukti itu ditemukan di RPH yang ada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang