Kartel Daging Terbukti
KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB

Kartel Daging Terbukti
Selain importer, pihaknya juga telah memanggil pemerintah terkait yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Pertanian Perindustrian. Sebab, menurutnya, pemerintah juga turut andil dalam masalah kalangkaan daging sapi. "Kami evaluasi apakah kebijakannya ada yang salah sehingga membuka praktik kartel. Termasuk adanya diskrimasi pemberian kuota pada importir," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) Abud Hadiyanto meragukan temuan KPPU mengenai pelarangan yang dilakukan oleh importer pada RPH. "Secara logika tidak mungkin itu terjadi, tapi silahkan dibuktikan saja," terangnya.
Ia merasa importer tersebut tidak memiliki hak untuk mengendalikan RPH. Sebab di RPH milik pemerintah saat krisis daging itu memang tidak ada sapi yang bisa dipotong. Sehingga masalah daging murni masalah pasokan supply dan demand.
"Saat itu RPH juga tidak ada sapi siap potong saat itu, tidak mungkin kan kalau milik pemerintah bisa dilarang," ucapnya. Selain itu, lanjut Abud, semua RPH memiliki kewajiban pada karyawan.
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang