Kartel Daging Terbukti
KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB
Selain importer, pihaknya juga telah memanggil pemerintah terkait yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Pertanian Perindustrian. Sebab, menurutnya, pemerintah juga turut andil dalam masalah kalangkaan daging sapi. "Kami evaluasi apakah kebijakannya ada yang salah sehingga membuka praktik kartel. Termasuk adanya diskrimasi pemberian kuota pada importir," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) Abud Hadiyanto meragukan temuan KPPU mengenai pelarangan yang dilakukan oleh importer pada RPH. "Secara logika tidak mungkin itu terjadi, tapi silahkan dibuktikan saja," terangnya.
Ia merasa importer tersebut tidak memiliki hak untuk mengendalikan RPH. Sebab di RPH milik pemerintah saat krisis daging itu memang tidak ada sapi yang bisa dipotong. Sehingga masalah daging murni masalah pasokan supply dan demand.
"Saat itu RPH juga tidak ada sapi siap potong saat itu, tidak mungkin kan kalau milik pemerintah bisa dilarang," ucapnya. Selain itu, lanjut Abud, semua RPH memiliki kewajiban pada karyawan.
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024