Kartel SMS Rugikan Rp 2,8 Triliun
Kamis, 19 Juni 2008 – 12:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan enam operator telekomuinikasi telah melakukan kartel SMS (Short Message Service) dari tahun 2004 hingga 2007. Kerugian konsumen akibat praktek kartel tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,827 triliun. Ketua Majelis Komisi KPPU, Dedie S Martadisastra mengatakan berdasar hasil LHPL (laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan) ditetapkan bahwa enam terlapor yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telecom terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 5 tahun 1999. “Mereka telah membuat perjanjian yang mengakibatkan terjadinya kartel SMS,” ujarnya. Namun begitu, lanjut Dedie, tidak seharusnya hal itu dtuangkan dalam bentuk perjanjian yang mencantumkan klausula penetapan harga. Sedangkan mengenai Bakrie, Mobile-8 dan Smart yang merupakan new entry (pemain baru) tidak mempunyai posisi tawar dan berada pada posisi lemah sehingga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh operator incumbent. “Namun begitu KPPU menilai seharusnya mereka harus mematuhi Undang-Undang,” imbuhnya. Selanjutnya KPPU menghukum keenam operatro tersebut berdasar tingkat keslahan dan kerjasamanya selama pemeriksaan. Sanksi-nya dalah, XL didenda Rp 25 miliar, Telkomsel Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Rp 4 miliar dan Mobile-8 Rp 5 miliar yang harus disetor ke kas negara. “Sedangkan Smart tidak dikenakan denda karena merupakan new entrance yang terkahir masuk dan posisi tawarnya paling lemah,” jelasnya. (wir/jpnn)
Menurut dia, Tim Pemeriksa telah menmukan adanya beberapa perjanjian tertulis mengenai harga SMS off-net yang ditetapkan oleh operator. Hal itu tercantum dalam satu kesatuan PKS (perjanjian kerja sama) interkoneksi yang telah dilakukan antara beberap operator incumbent (XL dan Telkomsel) “Memang perjanjian tersebut dilakukan karena pemerintah tidak mengatur mengenai penghitungan tarif SMS sehingga operator perlu melakukan self regulatory,” ungkapnya.
Baca Juga:
Meskipun akhirnya perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan dan pemerintah lantas menurunkan tarif interkoneksi, namun KPPU menilai tidak ada perubahan tarif SMS secara siginifikan yang diberikan masing-masing operator. Dengan demikian disimpulkan bahwa bahwa kartel SMS tetap saja berlaku. “Ada atau tidak perjanjian tersebut ternyata penetapan harga SMS tetap sama, tidak terdapat perubahan berarti,” tegasnya.
Menurut KPPU, biaya kompetitif SMS yang seharusnya adalah dihitung dari ntarif originasi (Rp 38), tarif terminasi (Rp 38), biaya RSAC (Retail Service Activities Cost (Rp 40) ditambah margin keuntungan 10 persen maka diperkirakan sebesar Rp 114 per kirim. Dengan begitu kerugian konsumen adalah selisih pendapatan pada harga kartel ( Rp 250) dengan harga kompetifif dari ke-enam operator tersebut. “Besaranya Rp 2,827 triliun,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan enam operator telekomuinikasi telah melakukan kartel SMS (Short Message Service) dari
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel