Kartika Kaget Video Mesumnya Beredar di Masyarakat
jpnn.com - LUWUK - Penyidik Polres Banggai mulai mengembangkan penyidikannya terhadap pelaku mesum yang terdapat dalam video porno. Dua pelaku mesum yang ada dalam video berdurasi 27 menit itu, telah dipanggil untuk diperiksa.
Tapi setelah dilakukan pemanggilan hanya pemeran perempuan bernama Kartina Lamato yang memenuhi panggilan polisi. Sementara Poni, lelaki yang bekerja sebagai sopir belum memenuhi panggilan polisi. Padahal sopir taksi jurusan Bunta-Luwuk itu telah dua dipanggil Polisi.
"Kami akan melakukan upaya paksa, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi. Kita akan jemput secara paksa di rumahnya," tegas Kanit Penyidik Pelindungan Anak Polres Banggai Aiptu Nikson Lamahan, seperti dilansir Radar Sulteng (JPNN Grup), Jumat (19/9).
Sementara pelaku mesum perempuan Kartika Lamato telah diperiksa oleh penyidik Polres Banggai, Rabu (17/9). Dalam pemeriksaannya, Kartika mengakui, semua perbuatan cabul yang dilakukan dengan Poni. Adegan ranjang itu, dilakukan pada Juli 2014.
Kata Kartika, Poni adalah kekasih yang diselingkuhinya selama beberapa bulan ini. Selama menjalin hubungan asmara, mereka sekali melakukan adegan ranjang di Penginapan Pelangi, Kecamatan Bunta, sekitarJuli lalu.
Adegan ranjang tersebut, direkam oleh kekasihnya Poni melalui hand phonenya (HP). Dia menganggap, rekaman adengan ranjang itu hanya sekedar koleksi mereka berdua saja, sehingga dirinya tidak mempersoalkannya. Yang terjadi malah beredar di masyarakat. (rd)
LUWUK - Penyidik Polres Banggai mulai mengembangkan penyidikannya terhadap pelaku mesum yang terdapat dalam video porno. Dua pelaku mesum yang ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground