Kartika MK
Oleh: Dahlan Iskan
Sabtu, 04 November 2023 – 07:07 WIB
"Saya ini sudah banyak sekali menggugat ke MK. Selalu begitu,'' tegasnya.
"Ada 10 gugatan?"
"Lebih," jawabnya.
"Berapa yang menang?"
"Hanya dua".
Salah satunya Anda sudah tahu: soal Peninjauan Kembali (PK). Berkat gugatan Arif, PK bisa dilakukan berkali-kali. Dari asalnya hanya sekali.
Satunya lagi, yang Anda ributkan sekarang ini: persyaratan umur capres/cawapres.
Yang soal PK, Arif mengingat keberhasilannya itu sambil tertawa-tawa.
Arif pun bercerita mengapa di berkas di Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada tanda tangan penggugat maupun pengacaranya.
BERITA TERKAIT