Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Usai mendengar putusan itu, Kartini belum akan melakukan banding tapi masih menggunakan waktu selama 7 hari ini untuk pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir yang mulia," ujarnya pada seluruh majelis hakim yang dulu pernah menjadi rekan kerjanya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU KPK, yang akan pikir-pikir atas putusan ini.
Pada perkara yang sama terdakwa Sri Dartuti yang merupakan adik kandung Yaeni divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Heru Kusbandono divonis hukumaan enaam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. (dni)
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon