Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Dalam sidang, Kartini Marpaung diputus melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Karena sebagai aparat hukum, terlebih hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Justru meminta uang kepada M Yaeni untuk mempeengaruhi putusan.
"Terdakwa sebagai hakim adhoc yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi dan menjadi contoh pada masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan korupsi. Serta telah menciderai institusi Hakim adhoc di Indonesia," kata Ifa Sudewi
Serta Kartini Marpaung dinilai Jaksa telah menciderai institusi peradilan di Indonesia. "Serta terdakwa (Kartini) tidak merasa mengakui perbuatannya dan tidak menyesal," tambah jaksa. Sementara hal yang meringankaan Kartini diantaranya belum pernah dihukum.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon