Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Kemudian pertemuan berlanju di Warung Istana Wedang, Kampung Kali Semarang. Yaeni menceritakan kronologi perkara yang dialaminya dan kemudian menyerahkan BAP yang dibuat penyidik Kejari Purwodadi.
Pada Februari, M Yaeni mendapatkan surat panggilan Kejari Purwodadi mengabarkan bahwa dirinya akan ditahan. Yang kemudian hal ini disampaikan oleh Heru. Akhirnya M Yaeni ditahan di Rutan Kedungpane Semarang.
M Yaeni kemudian memperkenalkan Heru kepada Sri Dartuti sambil mengatakan. "Nanti kalau ada apa-apa mas Heru langsung ngomong sama adik saya ini saja," kata Yaeni.
Selanjutnya Sri Dartuti menemui Heru Kusbandono di Rumah Makan Padang Sederhana Semarang. Sri meminta Heru untuk dapat membantu meringankan hukumannya.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun