Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Selanjutnya Heru meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Sri Dartutik. Sekitar awal Juni bertempat di Coffee Shop Hotel Agas Solo, Kartini melakukan pertemuan lagi di hotel Agas Solo. Kartini menyatakan agar disediakan uang Rp 500 juta. Dengan rincian Rp 200 juta untuk ketua majelis hakim dan Rp 300 juta untuk hakim anggotan dan Panitera Pengganti.
Tindaklanjut itu, Kartini melakukan Heru menemui Sri Dartutik dan menyampaikan agar menyediakan Rp 500 juta dan Yaeni nantinya akan diputus bebas. "Namun Sri Dartutik keberatan, karena dari keluarga hanya mampu menyediakan Rp 250 juta sampai Rp 300 juta.
Namun sebelum rencana itu dilaksanakan, semuanya berantakan karena Lilik sebagai ketua majelis yang menangani perkara Yaeni dipindahtugaskan. Susunan majelis hakim berubah digantikan Pragsono.
Senin 9 Juli, Heru menemui Pragsono di PN Semarang. Heru meminta tolong agar membantu perkara M Yaeni agar diputus Bebas. Namun ditolak oleh Pragsono. Dengan mengatakan M Yaeni akan diputus masuk (penjara) dengan alasan sebagai Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran perawatan mobil dinas DPRD, sedangkan dua hakim anggota akan dissenting opinion dengan putusan bebas," timpal Pragsono.
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila