Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
Kemudian Pragsono menemui Asmadinata dan Kartini diruang kerjanya. Asmadinata menyampaikan bahwa M Yaeni dia akan memberikan putusan bebas. Sedangkan Kartini putusannya mengikuti Pragsono.
19 Juli 2012, bertempat di restoran Dimsum Hotel Horison, Kartini kembali menemui Heru. Menyampaikan bahwa Heru akan divonis satu tahun dengan terbutki dakwaan subsidair JPU yakni pasal 3. Sedangkan Asmadinata akan Dissenting Opinion (DO) dengan memutus bebas.
Kartini meminta uang ucapan terimakasih sebesar Rp 100 juta untuk majekis hakim berikut PP dan Rp 50 juta untuk ketua majelis lama Lilik Nuraini. Dana tersebut diminta diserahkan sebelum lebaran.
Atas permintaan itu, Heru menemui Sri Dartutik dan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kartini Marpaung. Namun Sri Dartutik tetap keberatan dan menawar Rp 100 juta. Atas hal itu Heru menyatakan akan menyampaikan kepada majelis. "Nanti mbak Tutik saya hubungi, kalau A Sertus (Rp100 juta) dan kalau B seratus lima puluh (Rp150 juta)".
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog