Kartini Dihukum Delapan Tahun

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kartini Dihukum Delapan Tahun

Selanjutnya Heru menemui Pragsono. Pragsono menyampaikan bahwa Yaeni akan tetap divonis satu tahun. Uang pengganti saya koreksi dan saya turunkan dari tuntutan jaksa. Tapi pak Asma DO. Putusan ini akan dilaksanakan 20 Agustus 2012, dan uang ucapan terimakasihnya satu pintu saja ke bu Kartini, diserahkan sebelum lebaran.

Lalu Kartini meminta, meminta agar uang diserahkan sekitar pukul 08.00 setelah upacara HUT RI di parkiran gedung PN Semarang.

Pada 17 Agustus Pragsono sms Heru yang isinya "cak masih lama nggah? Kalau nggak lama saya tunggu diparkiran PN sekarang".

Atas sms itu Heru menelpon Sri Dartutik dang mengatakan "Tolong agak cepat mbak, sudah ditunggu Pak Pragsono."

SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News