Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap
Rabu, 05 September 2012 – 05:36 WIB

Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap
Kemarin Kartini menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru. Penolakan Kartini dilakukan karena ia tidak bisa didampingi pengacara. Menurut Sahala, dalam semua pemeriksaan, Kartini wajib didampingi pengacara. Sebab meskipun kemarin diperiksa sebagai saksi, Kartini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Selasa (28/8) lalu KPK telah memeriksa dua hakim yang menyidangkan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa ketua (nonaktif) dewan M. Yaeni. Dua hakim itu adalah Pragsono (ketua/karir) dan Asmadinata (anggota/karir). Keduanya menyidangkan perkara bersama Kartini.
Ditanya apakah Kartini akan mengungkap kemungkinan keterlibatan Pragsono, Sahala hanya menjawab singkat. "Informasi di media kan seperti itu," katanya. Sahala mengatakan, kliennya akan buka-bukaan kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika tersangka bisa berbicara banyak, itu akan membantu pengembangan kasus. "Masalahnya dia mengatakan itu (keterlibatan yang lain) atau tidak," kata Johan.
JAKARTA - Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN