Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap
Rabu, 05 September 2012 – 05:36 WIB
Kemarin Kartini menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru. Penolakan Kartini dilakukan karena ia tidak bisa didampingi pengacara. Menurut Sahala, dalam semua pemeriksaan, Kartini wajib didampingi pengacara. Sebab meskipun kemarin diperiksa sebagai saksi, Kartini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Selasa (28/8) lalu KPK telah memeriksa dua hakim yang menyidangkan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa ketua (nonaktif) dewan M. Yaeni. Dua hakim itu adalah Pragsono (ketua/karir) dan Asmadinata (anggota/karir). Keduanya menyidangkan perkara bersama Kartini.
Ditanya apakah Kartini akan mengungkap kemungkinan keterlibatan Pragsono, Sahala hanya menjawab singkat. "Informasi di media kan seperti itu," katanya. Sahala mengatakan, kliennya akan buka-bukaan kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika tersangka bisa berbicara banyak, itu akan membantu pengembangan kasus. "Masalahnya dia mengatakan itu (keterlibatan yang lain) atau tidak," kata Johan.
JAKARTA - Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan