Kartu Akses Lapas Komisi III Dicabut
Senin, 13 Februari 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengatakan, 16 kartu akses khusus anggota Komisi III DPR yang diberikan Kemenkumham tidak berlaku lagi. Seluruh anggota Komisi III, menurut Amir, bebas berkunjung untuk menjalankan fungsi pengawasan Dewan. Sebelumnya, Rabu (8/2) pukul 23.00 Wib, anggota Komisi III DPR RI M Nasir, mengunjungi terdakwa Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur di luar jam kunjungan pukul 10.00-12.00 Wib dan pukul 13.00-15.30 Wib.
”Bebas berkunjung pada jam berapapun sepanjang melaksanakan fungsi pengawasannya. Tidak perlu kartu lagi,” kata Amir Syamsuddin, saat rapat dengan Komisi III DPR, dipimpin Benny K Harman, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Sepanjang melaksanakan fungsi pengawasan DPR lanjutnya, Komisi III DPR cukup melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, agar kementerian bisa membantu, mendukung, memperlancar apa yang dikerjakannya, sehingga tujuan dan hasilnya terukur.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengatakan, 16 kartu akses khusus anggota Komisi III DPR yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Melintas di Lokasi Banjir Jalintim Pelalawan
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus