Kartu Akses Lapas Komisi III Dicabut
Senin, 13 Februari 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengatakan, 16 kartu akses khusus anggota Komisi III DPR yang diberikan Kemenkumham tidak berlaku lagi. Seluruh anggota Komisi III, menurut Amir, bebas berkunjung untuk menjalankan fungsi pengawasan Dewan. Sebelumnya, Rabu (8/2) pukul 23.00 Wib, anggota Komisi III DPR RI M Nasir, mengunjungi terdakwa Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur di luar jam kunjungan pukul 10.00-12.00 Wib dan pukul 13.00-15.30 Wib.
”Bebas berkunjung pada jam berapapun sepanjang melaksanakan fungsi pengawasannya. Tidak perlu kartu lagi,” kata Amir Syamsuddin, saat rapat dengan Komisi III DPR, dipimpin Benny K Harman, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Sepanjang melaksanakan fungsi pengawasan DPR lanjutnya, Komisi III DPR cukup melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, agar kementerian bisa membantu, mendukung, memperlancar apa yang dikerjakannya, sehingga tujuan dan hasilnya terukur.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengatakan, 16 kartu akses khusus anggota Komisi III DPR yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC