Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya
jpnn.com - JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
Yakni dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan injaman uang muka.
Layanan tambahan itu dilakukan bersama BTN dan Perum Perumnas.
”Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan,” ujar Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Kamis (29/12).
Namun, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta.
Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR.
”Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,”katanya.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah bisa dilakukan sampai 20 tahun.
JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
- Tangerang jadi Kawasan Terfavorit, Lippo Karawaci Cetak Pra Penjualan Rp4,25 Triliun
- Pertumbuhan dan Pasar Properti Jakarta di Kuartal 3 Stabil
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
- HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
- PT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan Sosial
- BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Bantuan ke Palestina Melalui Baznas