Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya
jpnn.com - JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
Yakni dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan injaman uang muka.
Layanan tambahan itu dilakukan bersama BTN dan Perum Perumnas.
”Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan,” ujar Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Kamis (29/12).
Namun, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta.
Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR.
”Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,”katanya.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah bisa dilakukan sampai 20 tahun.
JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG