Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya
jpnn.com - JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
Yakni dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan injaman uang muka.
Layanan tambahan itu dilakukan bersama BTN dan Perum Perumnas.
”Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan,” ujar Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Kamis (29/12).
Namun, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta.
Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR.
”Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,”katanya.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah bisa dilakukan sampai 20 tahun.
JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif