Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya
jpnn.com - JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
Yakni dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan injaman uang muka.
Layanan tambahan itu dilakukan bersama BTN dan Perum Perumnas.
”Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan,” ujar Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Kamis (29/12).
Namun, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta.
Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR.
”Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,”katanya.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah bisa dilakukan sampai 20 tahun.
JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan