Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Sosialisasi

Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Sosialisasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemohon pendaftaran jual beli tanah adalah peserta aktif program JKN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan informasi tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Dia berharap ketika kebijakan itu mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang, pemohon layanan pertanahan sudah mengetahui informasinya.

"Sehingga, proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat berjalan lancar,” ujar Yulia dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (2/22).

Dia pun mengajak seluruh jajaran kehumasan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat.

"Bahwa mulai Maret nanti, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli," papar Yulia. (mcr18/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan aturan kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret nanti.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News