Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Sosialisasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemohon pendaftaran jual beli tanah adalah peserta aktif program JKN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan informasi tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Dia berharap ketika kebijakan itu mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang, pemohon layanan pertanahan sudah mengetahui informasinya.
"Sehingga, proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat berjalan lancar,” ujar Yulia dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (2/22).
Dia pun mengajak seluruh jajaran kehumasan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat.
"Bahwa mulai Maret nanti, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli," papar Yulia. (mcr18/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan aturan kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret nanti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Bea Cukai Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Cara Bea Cukai Pacu Peningkatan UMKM di 3 Wilayah Ini, Simak