Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Sosialisasi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemohon pendaftaran jual beli tanah adalah peserta aktif program JKN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan informasi tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Dia berharap ketika kebijakan itu mulai diterapkan pada 1 Maret mendatang, pemohon layanan pertanahan sudah mengetahui informasinya.
"Sehingga, proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat berjalan lancar,” ujar Yulia dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (2/22).
Dia pun mengajak seluruh jajaran kehumasan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat.
"Bahwa mulai Maret nanti, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli," papar Yulia. (mcr18/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan aturan kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret nanti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Irwasum Polri: Masuk Polisi Gratis, Kalau Dibujuk Bayar Jangan Percaya
- Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Ekspor untuk UMKM di 2 Wilayah Ini
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?