Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus SIM, Politikus PDIP Ini Berkata Bijak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah, pengurusan SIM-STNK, hingga urusan umroh dan haji.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut aturan yang dibuat pemerintahan Presiden Jokowi itu harus dipahami secara jernih dan bijak.
Rahmad menilai kebijakan itu demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Ini semata-mata untuk pelayanan kesehatan dan BPJS sendiri, bahwa BPJS kesehatan itu tentu pelayanan kesehatan akan semakin baik," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai BPJS telah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang berekonomi rendah.
"Ingat, ya, BPJS sudah luar biasa membantu rakyat yang tadinya itu jual aset, jual rumah, jual pekarangan untuk membiayai keluarganya yang sakit, tetapi dengan BPJS, itu sudah berapa juta orang ditolong, sudah bisa meringankan beban kesehatan," tutur Handoyo.
Dia juga mengatakan BPJS Kesehatan wajib dimiliki setiap orang dengan semangat saling bergotong-royong.
Terkait aturan yang menjadikan kepesertaan BPJS sebagai syarat masyarakat mendapat pelayanan publik, Handoyo menilai peraturan tersebut sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi pentingnya program itu bagi masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan aturan BPJS jadi syarat jual beli tanah harus dipahami secara jernih dan bijak
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus