Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus SIM, Politikus PDIP Ini Berkata Bijak

Namun, kebijakan itu menurutnya perlunya disosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Sekaligus, memberikan pengertian kepada mereka yang menolak.
"Kemudian ada kontra, itu perlu sosialisasi, edukasi, dan penyampaian secara utuh bahwa niat pemerintah ini adalah begini-begini ke masyarakat. Jangan sampai membuat masyarakat terkaget-kaget," ucapnya.
Aturan yang mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat dalam layanan publik mulai 1 Maret nanti, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan aturan BPJS jadi syarat jual beli tanah harus dipahami secara jernih dan bijak
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan