Kartu BPJS Jadi Syarat Mengurus SIM, Politikus PDIP Ini Berkata Bijak
Namun, kebijakan itu menurutnya perlunya disosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Sekaligus, memberikan pengertian kepada mereka yang menolak.
"Kemudian ada kontra, itu perlu sosialisasi, edukasi, dan penyampaian secara utuh bahwa niat pemerintah ini adalah begini-begini ke masyarakat. Jangan sampai membuat masyarakat terkaget-kaget," ucapnya.
Aturan yang mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat dalam layanan publik mulai 1 Maret nanti, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. (mcr8/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan aturan BPJS jadi syarat jual beli tanah harus dipahami secara jernih dan bijak
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus