Kartu Debit Wajib Berteknologi Chip
Senin, 05 September 2016 – 08:27 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Program itu diikuti dengan penerapan nomor pin enam digit. Maklum, saat ini masih ada sejumlah bank menerbitkan kartu debit dengan nomor pin empat digit. Perubahan itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi ATM. Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi penggunaan sandi pin enam digit merata pada seluruh bank yang beroperasi di tanna air. (far)
JAKARTA-Bank Indonesia mewajibkan perbankan menerbitkan kartu debit nasabah berteknoogi chip. Aturan itu termaktup dalam program national standard
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang