Kartu Inafis Sebaiknya Dibagikan Gratis
Sabtu, 21 April 2012 – 09:04 WIB
JAKARTA – Sejumlah Anggota DPR Komisi III yang mebidangi persoalan hukum, mempertanyakan proyek kartu sidik jari atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) yang akan "wajib" dimiliki setiap warga negara pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK maupun SKCK. Diduga kuat kental dengan aroma pungli. Menurut Martin, hal ini menunjukkan buruknya koordinasi antar aparat pemerintah. Tumpang tindih pengadaan dua kartu ini justru merugikan masyarakat. “Minimnya koordinasi antar aparat pemerintah selama ini dalam rencana pengadaan e-KTP sehingga harus dibuat lagi Inafis, yang jelas merugikan masyarakat. Walaupun dikatakan tidak ada paksaan, tapi praktik dan kenyataan di lapangan akan berbeda,” keluh politisi Gerindra ini.
Bahkan, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat melihat proyek kartu Inafis yang disiapkan Polri justru tumpang tindih dengan proyek e-KTP yang sedang disiapkan Kemendagri. Pengadaan kartu Inafis seharga Rp 35 ribu dinilai rawan penyelewengan. Tidak hanya itu, pengadaan kartu Inafis ini pun dikhawatirkan, bisa jadi akan rawan penyelewangan.
Baca Juga:
“Inafis tumpang tindih dengan e-KTP dan rawan penyelewengan, sebab data yang mau ditampilkan dalam Inafis, semuanya bisa ditampung dalam e-KTP. Sehingga orang akan bertanya-tanya, untuk apa membuat dua alat pengadaan untuk isi dan keperluan yang sama,” kritik Martin saat menanggapi poyek Polri ini, Jumat (20/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Sejumlah Anggota DPR Komisi III yang mebidangi persoalan hukum, mempertanyakan proyek kartu sidik jari atau Indonesian
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat