Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum

Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Sebelumnya Anggota Komisi E (bidang kesehatan) DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menilai, tidak ada perbedaan mendasar dalam pelaksanaan program kesehatan. Sebab nantinya KJS akan digunakan oleh warga miskin. Apalagi fasilitas pelayanan rumah sakit kelas III. Sehingga warga kategori mampu akan berpikir ulang menggunakan KJS. Walaupun program itu diperuntukan bagi seluruh warga DKI. (rul)

PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News