Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru

jpnn.com, SIDOARJO - Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini.
Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan. Dengan demikian, kolom di KK menjadi 16.
Dua kolom itu adalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil,” kata Medi sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Sabtu (10/3).
Medi menambahkan, hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan.
Menurut Medi, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Juni 2018.
"Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” kata Medi.
Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo