Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
jpnn.com, SIDOARJO - Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini.
Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan. Dengan demikian, kolom di KK menjadi 16.
Dua kolom itu adalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil,” kata Medi sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Sabtu (10/3).
Medi menambahkan, hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan.
Menurut Medi, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Juni 2018.
"Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” kata Medi.
Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo