Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
Sabtu, 10 Maret 2018 – 15:32 WIB
Dia menjelaskan, nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri maupun orang tua.
Selain itu, kolom tersebut juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama.
Jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor itu tercantum pada akta nikah dan surat nikah.
Sementara itu, jika seseorang menikah secara agama, kolom itu juga akan tetap diisi nomor.
Namun, yang menerbitkan nomornya berbeda, bukan Kemenag atau Dispendukcapil, melainkan orang menikahkan pasangan itu.
“Bisa modin desa atau pendeta. Nanti ada sertifikatnya," imbuh Medi. (nis/jee/sb/nis/rek/jpr/jpnn)
Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo