Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru

Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

Dia menjelaskan, nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri maupun orang tua.

Selain itu, kolom tersebut juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama.

Jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor itu tercantum pada akta nikah dan surat nikah.

Sementara itu, jika seseorang menikah secara agama, kolom itu juga akan tetap diisi nomor.

Namun, yang menerbitkan nomornya berbeda, bukan Kemenag atau Dispendukcapil, melainkan orang menikahkan pasangan itu.

“Bisa modin desa atau pendeta. Nanti ada sertifikatnya," imbuh Medi. (nis/jee/sb/nis/rek/jpr/jpnn)


Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini. Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News