Kartu Kredit Bekas Bisa Dipakai Belanja Rp 2,5 Miliar

Kartu Kredit Bekas Bisa Dipakai Belanja Rp 2,5 Miliar
Pelaku tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah identitas pribadi, laptop, satu buah mesin EDC, perhiasan emas, telepon genggam, mobil, dan 53 kartu kredit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami juga kenakan Pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman penjaranya 20 tahun,” tandas dia. (cuy/jpnn)

 


Polisi membekuk tiga pelaku kejahatan yang menggunakan kartu kredit bekas untuk berbelanja di sejumlah toko emas dan elektronik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News