Kartu NPWP Bisa Jadi Uang Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namanya Kartu Pintar NPWP yang disediakan dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik.
Kartu tersebut akan di-inject dengan program kecil (applet) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu memungkinkan integrasi data identitas dalam NPWP seperti data identitas kepegawaian, data wajib pajak (WP), serta data identitas lainnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto mengatakan, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP.
Kartu tersebut sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.
’’Jadi, Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus dapat digunakan transaksi. Harapan kami, Kartu Pintar NPWP mendorong cashless society di lingkungan DJP,’’ ujar Suprajarto, Rabu (18/4).
Kartu Pintar NPWP juga diterbitkan bank badan usaha milik negara (BUMN) lain seperti Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pelaporan pajak juga diharapkan bisa lebih mudah dengan adanya Kartu Pintar NPWP.
Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namanya Kartu Pintar NPWP disediakan dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisipasi Kebocoran Data NPWP
- Setuju Pernyataan Jokowi, Dave Komisi I Nilai Kebocoran Data Wajib Diantisipasi
- Bareskrim Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Usut Kebocoran Data NPWP
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Soal Kabar Kebocoran Data NPWP, Sukamta Komisi I Merespons, Keras