Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan
Kamis, 24 November 2011 – 11:41 WIB

Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) akan memantau dan mendokumentasikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) melalui Kartu Pemantauan.
"Kartu Pemantauan adalah alat yang secara khusus memuat profil pembahasan RUU Ormas, mulai dari proses, dokumen, hingga substansi," kata aktivis KKB, Ronald Rofiandry, Kamis (24/11) di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan dia, Kartu Pemantauan akan bekerja pada forum rapat-rapat yang diselenggarakan secara terbuka. Kartu Pemantauan dapat digunakan untuk kepentingan kampanye, publikasi, termasuk peliputan atau pemberitaan, dengan menyebutkan kepemilikannya atas nama KKB.
"Perlu kami informasikan bahwa, KKB maupun tim pemantau tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dokumen ini di luar dari tujuan peningkatan partisipasi publik dalam proses legislasi," kata dia.
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) akan memantau dan mendokumentasikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa