Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan
Kamis, 24 November 2011 – 11:41 WIB
Menurutnya, segala informasi yang terkandung dalam Kartu Pemantauan memerlukan konfirmasi ulang dan penelitian lebih lanjut. "Kartu Pemantauan bukanlah notulensi resmi dari Pemerintah ataupun DPR. Kami akan merilis Kartu Pemantauan paling lambat H+1, terkecuali apabila ada hal-hal teknis maupun non teknis yang tidak memungkinkan kami mempublikasikannya segera," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), itu. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) akan memantau dan mendokumentasikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru