Kartu Prakerja dan Momentum Penataan UMKM
Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI
Pemerintah menargetkan sekitar 5,6 juta perserta, dengan biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 per peserta. Adapun, besaran manfaat insentif setelah penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan per peserta selama empat bulan atau total Rp 2.400.000 per peserta.
Sedangkan, besaran manfaat insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei per peserta untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta, sehingga total besaran manfaat per peserta, sebesar Rp 3.550.000.
Biaya yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk pelatihannya saja adalah sebesar Rp 5,6 triliun. Angka ini jelas terlalu besar, jika kita lihat Cost per unit yang diberikan adalah setara dengan cost profesional normal, tidak terlihat sebagai program bantuan untuk krisis.
Sehingga jika 5,6 juta peserta mengakses program tersebut, maka keuntungan yang diterima oleh lembaga penyelenggara tersebut sangat besar sekali. Tetapi di sisi lain, biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah tidak sepadan dengan hasil yang akan didapat.
Kedua, dari sisi efektifitas. Dalam kondisi seperti saat ini, dimana para pekerja banyak yang mengalami PHK atau tidak mampu lagi melanjutkan usahanya akibat berhentinya aktivitas ekonomi. Bantuan paling efektif yang bisa diberikan adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam 3 sampai 6 bulan ke depan.
Saya mengusulkan, besaran manfaat insentif setelah penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan per peserta selama empat bulan, bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok para pekerja dan keluarganya.
Program Kartu Prakerja yang menawarkan program pelatihan yang dilaksanakan secara daring (online), seperti menulis kontent; make-up; berbicara di depan publik; buat web design; menjadi barista; bagaimana naik jabatan dan lain sebagainya. Pelatihan yang diberikan umumnya mendorong kemandirian, tetapi tidak cukup hanya melalui Online.
Program ini seharusnya, butuh pendampingan, membuka akses pasar, permodalan dan sebagainya. Sebaiknya, dengan melihat model pelatihan yang bersifat soft skiil, maka sebaiknya ditunda setelah kondisi mulai membaik.
Jika program Kartu Prakerja kurang tepat sasaran, Pemerintah seharusnya mau mengoreksinya. Ini juga momentum penataan UMKM.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi