Kartu SIM Prabayar tak Diregistrasi Ulang Diblokir Bertahap
jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara mengaku optimistis target registrasi ulang kartu SIM prabayar bisa tuntas pada 28 Februari 2018.
”Satu operator enggak ada yang lebih dari 200 juta (SIM card). Insya Allah (bisa tercapai),” sambungnya.
Dia menambahkan, jika sampai batas akhir registrasi pemilik kartu tidak melakukan registrasi, Kemkominfo akan melakukan pemblokiran secara bertahap.
Sebulan setelah batas akhir registrasi, pihaknya akan memblokir aktivitas outgoing kartu yang tidak registrasi. Lima belas hari kemudian, aktivitas incoming menyusul diblokir.”Setelah itu blok,” tegasnya.
Registrasi ulang nomor jadi penting karena banyaknya keluhan masyarakat. Berdasar data YLKI, seluler berada di urutan kedua yang palilng banyak dikeluhkan masyarakat.
Mulai tawaran kredit, asuransi, hingga penipuan kerap terjadi. Hal itu tentu mengganggu kenyamanan pelanggan seluler.
”Kalau kita sudah tahu namanya siapa, penegakan hukumnya jadi gampang,” ungkap dia. (far/and/oki)
Jika sampai batas akhir registrasi pemilik kartu SIM prabayar tidak melakukan registrasi, Kemkominfo akan melakukan pemblokiran secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Diblokir Selama 6 Bulan, Twitter Akhirnya Beroperasi Lagi
- Kemendagri Blokir Data ASN, Sekdaprov Kepri Pastikan Sudah Laksanakan Rekomendasi KASN
- Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda, Termasuk Surabaya dan Jatim
- Jomlo Mohon Bersabar, Lima Aplikasi Pencari Jodoh ini Baru Saja Diblokir
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah