Kartu Sulteng Sejahtera Dipuji Pakar Hukum

jpnn.com, SULAWESI TENGAH - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdi–Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, yakni Kartu Sulteng Sejahtera.
Isinya berupa paket pelayanan masyarakat yang terdiri dari penggratisan iuran BPJS, pembagian bantuan langsung tunai, akses sembako murah, akses pendidikan gratis dan pengadaan 50 ribu lapangan kerja baru.
Program tersebut disosialisasikan oleh tim pemenangan, relawan dan basis pendukung kandidat ke seluruh Sulteng dengan menggunakan alat peraga berupa contoh kartu Sulteng sejahtera.
Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan menilai contoh Kartu Sulteng Sejahtera hanya memuat rencana program.
Di dalamnya juga tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon. Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih.
“Dan hal (pembuatan alat peraga, red) itu bahkan wajib dilakukan sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 4 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan apabila menjadi pasangan calon terpilih pada setiap prlaksanaan kegiatan kampanye," terang Slamet Hasan.
Sementara Koordinator Provinsi Relawan Rusdi-Ma’mun, Mahamuddin mengatakan masyarakat tidak boleh hanya memilih foto dan nama.
Melainkan isi pikiran dari calon pemimpin yang dikomodifikasi menjadi rencana program dan tersosialisasikan dengan baik.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdi–Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, yakni Kartu Sulteng Sejahtera.
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP