Kartu Sulteng Sejahtera Dipuji Pakar Hukum
“Kami ingin memvisualisasikan program yang kami tawarkan. Alat peraga yang paling tepat adalah dalam bentuk kartu, karena setelah Rusydi-Ma’mun dilantik kelak, program pasti dilaksanakan dan akan difasilitasi dengan kartu. Masa, kami sebut kartu tapi divisualisasikan dalam bentuk pamflet? Kami tidak ingin seperti kartu keluarga, namanya kartu tapi bentuknya surat," tutur Mahamuddin.
Menurut Mahamuddin, alat peraga untuk memvisualisasikan program kerja yang ditawarkan ke masyarakat bisa sama atau berbeda dengan bahan kampanye.
Sehingga contoh kartu sulteng sejahtera tidak bisa serta merta dibenturkan dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 23 dan pasal 26, mau pun Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 70.
Terkait alat peraga, menurutnya bisa berbentuk apa saja asalkan relevan dan tidak melanggar aturan.
“Bila ada calon gubernur menawarkan program perumahan bersubsidi, tim pemenangan bisa memeragakannya dengan maket rumah atau aplikasi android untuk simulasi menghitung cicilan. Kenapa tidak?,” tandas Mahamuddin.(chi/jpnn)
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdi–Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, yakni Kartu Sulteng Sejahtera.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ahmad Ali Diduga Sogok Rakyat dengan Sembako, Reaksi Pengamat Menohok
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Ahmad Ali Ingin Petani di Sulteng Bisa Sejahtera, Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Pupuk
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal