Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan
jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes CPNS 2021 dan PPPK sudah bisa mencetak kartu ujian. Pencetakan kartu sudah dilakukan sejak 23 Agustus bersamaan dengan keluarnya jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK serta persyaratan peserta tes sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
"Alhamdulillah, sejak tadi malam sudah bisa cetak kartu ujian," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (24/8).
Dia mengingatkan seluruh honorer peserta tes PPPK formasi guru dan nonguru untuk terus memantau portal SSCASN.
Untuk PPPK guru ada portal tambahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal sama diungkapkan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani.
Dia mengaku baru mencetak kartu hari ini karena tadi malam susah mengaksesnya.
"Tadi malam lemot mungkin banyak yang buka. Alhamdulillah subuh tadi sudah bisa cetak kartu ujian CASN 2021," terangnya.
Di dalam kartu ujian yang harus dicetak para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK nonguru, ada lima ketentuan yang tertera di bawahnya. Ketentuan ini harus dicermati para peserta tes yaitu:
Para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, PPPK nonguru sudah bisa mencetak kartu ujian di mana ada 5 ketentuan yang harus diperhatikan
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer